PASAL 6
(1) Surat Pemberitahuan yang
disampaikan langsung oleh Wajib Pajak ke kantor Direktorat Jenderal Pajak harus
diberi tanggal penerimaan
oleh pejabat yang ditunjuk dan
kepada Wajib Pajak diberikan bukti penerimaan.
(2)Penyampaian Surat Pemberitahuan
dapat dikirimkan melalui
pos dengan tanda bukti pengiriman surat atau dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.
Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak
dan sejalan dengan perkembangan teknologi informasi, perlu cara lain bagi Wajib
Pajak untuk memenuhi kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuannya, misalnya
disampaikan secara elektronik.
(3) Tanda bukti dan tanggal pengiriman surat untuk penyampaian
Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap sebagai tanda bukti dan
tanggal penerimaan sepanjang Surat Pemberitahuan tersebut telah lengkap.
Tanda bukti dan tanggal pengiriman surat untuk
penyampaian Surat Pemberitahuan melalui pos atau dengan cara lain merupakan
bukti penerimaan, apabila Surat Pemberitahuan dimaksud telah lengkap, yaitu
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (1a),
dan ayat (6).