Selasa, April 19, 2011

DASAR-DASAR PERPAJAKAN


Definisi yang melekat pada pajak:
1.Berdasarkan UU dan dapat dipaksakan
2.Tidak terdapat kontraprestasi secara langsung
3.Dipungut oleh pemerintah pusat maupun daerah
4.Digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah, jika sisa digunakan untuk membiayai investasi publik

Pungutan selain pajak:
1.Bea materai
Merupakan pungutan atas dokumen yang menggunakan bea materai
2.Bea masuk dan Bea Keluar
Pungutan atas barang yang keluar atau masuk daerah pabean
3.Cukai
Pungutan yang dikenakan atas barang-barang tertentu
4.Retribusi
Pungutan oleh pemerintah atas jasa atau fasilitas yang diberikan secara langsung kepada pihak pembayar
5.Iuran
Pungutan oleh pemerintah atas jasa atau fasilitas yang diberikan secara langsung kepada pihak pembayar

Fungsi Pajak
1.Fungsi Regularland (pengatur)
2.Fungsi Budgetair (Sumber Pendapatan)

Pembagian Hukum Pajak
1.Hukum Pajak Materiil (Berupa norma yang mengatur pajak)
2.Hukum Pajak Formil (untuk melaksanakan hukum materiil)

Teori yang Mendukung Pemungutan Pajak
1.Teori Asuransi (Negara Bertugas Melindungi Warganya)
2.Teori Gaya Pikul (Besar Pajak Harus sama dengan Kemampuan etiap Orang)
3.Teori Gaya Beli (Besar Pajak harus sesuai dengan Gaya beli)
4.Teori Kewajiban Pajak Mutlak (Pajak sebagai Bakti bagi negara
5.Teori Kepentingan (Bergatung pada kepentingan warga terhadap pemerintah)

Jenis Pajak
1.Berdasar Golongan
a.Pajak Langsung (pengenaan pajak tidak bisa dibebankan ke orang lain)
b.Pajak Tidak Langsung (pengenaan pajak bisa dibebankan ke orang lain)
2.Berdasar Sifat
a.Pajak Subjektif (pengenaan berdasarkan subjek)
b.Pajak Objektif (pengenaan berdasar objek)
3.Berdasar Pemungut
a.Pajak Pusat
b.Pajak Daerah

Tata Cara Pemungutan Pajak
1.Stelsell
a.Stelsell Nyata (Berdasar Objek yang sesungguhnya terjadi, con: PPh)
b.Stelsell Anggapan (Berdasar anggapan oleh UU, Con: PPh Awal Tahun)
c.Stelsell Campuran (Berdasar kombinasi, Con: Kompensasi)
2.Asas Pemungutan Pajak
a.Asas Domisili (berdasarkan Tempat tinggal, con: WP DN (>183 hari tinggal di Indonesia)
b.Asas Sumber (berdasarkan Sumber pendapatan)
c.Asas kebangsaan (berdasarkan Pembedaan bangsa)
3.Sistem Pemungutan Pajak
a.Official assesment
b.Self Assesment
c.With Holding

Timbulnya Utang Pajak
1.Ajara Materiil (Timbul karena aturan)
2.Ajaran Formil (Timbul karena SKP)

Berakhirnya Utang Pajak
1.Pembayaran
2.Kompensasi
3.Daluwarsa
4.Pembebasan

Tarif Pajak
1.Tetap
2.Proporsional
3.Progresif
a.Progresif Proporsional
b.Progresif Progresif
c.Progresif Degresif
4.Degresif

SUMBER: Waluyo. 2009. Perpajakan Indonesia Buku 1 Edisi 8. Jakarta: Salemba Empat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Tinggalkan Komentar Anda Di Sini